PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 9
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada
bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2.
(2) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
- pembangunan dan penyediaan air bersih.
