PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 10
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang
usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diberikan selama:
- 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
- 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(2) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Paragraf 4 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
