Pasal 8
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang
usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, diberikan selama:
- 30 (tiga puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
- 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang
usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan selama:
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
- 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
- 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang
usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan selama:
- 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan
- 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2045.
(4) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Paragraf 3 Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Daerah Mitra
