Pasal 7
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria:
- bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota Nusantara;
- dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau
- barang yang diperdagangkan dijual kepada konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf e berupa layanan:
- konsultansi konstruksi;
- pekerjaan konstruksi; dan/atau
- pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3) Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan
pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan yang:
- dilaksanakan melalui tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
- atas proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(4) Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria:
- properti atau real estat yang menjadi objek perantara berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
- pengguna jasa merupakan konsumen yang bertempat tinggal atau bermaksud untuk bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau bertempat kegiatan
usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan fakta dan kondisi yang sesungguhnya.
(5) Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
