PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 6
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada
bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi:
- infrastruktur dan layanan umum;
- bangkitan ekonomi; dan
- bidang usaha lainnya.
(2) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa:
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
- pembangunan dan penyediaan air bersih;
- pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
- pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
- pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
- pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
- pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
- pembangunan dan pengelolaan air limbah;
- pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
- pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
- pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
- penyediaan transportasi umum;
- pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
- pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
(3) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa:
- pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
- penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
- penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
- stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
(4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa:
- budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
- industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
- industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
- jasa perdagangan;
- jasa konstruksi;
- jasa perantara real estat; dan
- jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
