Pasal 50
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
- penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
- pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait Kegiatan Usaha Utama.
(2) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; dan
- pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
(3) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas.
(4) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1).
(6) Dalam hal berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 selain atas impor barang, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh lawan transaksi sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, dalam hal lawan transaksi merupakan pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan; atau
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang wajib dipungut oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 15% (lima belas persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang.
(7) Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Paragraf 9 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
