Pasal 49
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap
yang memperoleh pinjaman dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dilarang menggunakan pinjaman dimaksud selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(2) Termasuk ke dalam pengertian menggunakan pinjaman
selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan meneruskan kembali pinjaman tersebut kepada Wajib Pajak lainnya.
(3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk
usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3) dicabut, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat
(3); atau
- biaya pinjaman yang timbul akibat pinjaman yang digunakan selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebenarnya dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak dapat dibebankan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, dalam hal Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau ayat (3).
Paragraf 8 Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
