Pasal 51
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal:
- hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf d dan/atau huruf f terpenuhi;
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a;
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b;
- Wajib Pajak melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan/atau
- Wajib Pajak berhenti melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara.
(2) Pencabutan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak.
(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan
keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
(7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
