Pasal 46
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk
melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang
memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf b.
