Pasal 45
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 wajib:
- merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) diterbitkan;
- menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha;
- melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(3) Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial.
(4) Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir.
(5) Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas:
- penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a;
- penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan
- penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(6) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
