Pasal 44
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a, huruf c, dan huruf e terpenuhi,
kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses.
(5) Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan.
Paragraf 7 Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
