PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 43
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) dapat berupa:
- Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara;
- ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan/atau
- Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
