Pasal 42
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
- penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan
- pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, otoritas di sektor keuangan, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
