Pasal 41
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu.
(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak.
(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:
- menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
