Pasal 40
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai
Beroperasi Komersial.
(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi:
- daftar realisasi Penanaman Modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan
- dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial antara lain berupa tagihan atas penghasilan pertama kali.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
Paragraf 6 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
