Pasal 39
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) diterbitkan setelah usulan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Paragraf 5 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
