Pasal 47
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf b disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua.
(5) Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari.
