Pasal 36
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dengan mengunggah salinan digital dokumen
berupa dokumen rencana Penanaman Modal dan rencana kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara.
(2) Permohonan yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Paragraf 4 Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
