PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 35
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS.
(2) Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa:
- Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; atau
- Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
