Pasal 37
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diterima.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) telah sesuai dengan data kegiatan usaha,
Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan.
(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan
sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
