Pasal 32
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap;
- melakukan Penanaman Modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan
- melakukan Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak
dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
(3) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
Paragraf 2 Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
