PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 33
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha:
- perbankan;
- perasuransian;
- keuangan syariah;
- pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
- dana pensiun;
- pembiayaan;
- modal ventura;
- inovasi teknologi sektor keuangan;
- penjaminan;
- perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading);
- bullion;
- pengelola dana perwalian (trust);
- pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle);
- perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company);
- infrastruktur pasar keuangan;
- pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya;
- penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan
- jasa keuangan lainnya.
(2) Kegiatan usaha sektor keuangan syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan usaha perbankan dan perasuransian.
(3) Kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(4) Kegiatan usaha sektor jasa keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r meliputi:
- pergadaian;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
- penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
- lembaga keuangan mikro;
- kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah;
- aset keuangan digital, termasuk aset kripto;
- koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan;
- badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan;
- badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan;
- perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional;
- lembaga pembiayaan ekspor indonesia;
- perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur; dan
- badan pengelola tabungan perumahan rakyat.
