PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 31
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sebesar:
- 100% (seratus persen); dan/atau
- 85% (delapan puluh lima persen), dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.
(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama:
- 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan
- 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk kegiatan Penanaman Modal sektor keuangan yang berlokasi di Financial Center Ibu Kota Nusantara.
(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial.
