PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 30
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a.
