Pasal 29
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan
pencabutan, dalam hal:
- hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d, huruf f, atau huruf h terpenuhi;
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak;
- melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau
- tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(2) Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak.
(5) Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan
keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(7) Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran;
- dilakukan pencabutan surat keterangan bebas; dan
- tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(9) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal:
- tanah dan/atau bangunan yang dialihkan Wajib Pajak dalam negeri tidak berlokasi di Ibu Kota Nusantara; atau
- Wajib Pajak dilakukan pencabutan keputusan Menteri mengenai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(10) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh Wajib Pajak terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran.
Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
Paragraf 1 Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
