PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 28
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar:
- menerbitkan surat keterangan bebas, dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5); atau
- tidak menindaklanjuti permohonan dimaksud disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diterima.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan.
(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 10 Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
