Pasal 18
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
- penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- pengujian mengenai kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
- pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3) Pemeriksaan lapangan untuk kegiatan penghitungan nilai
realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a termasuk memperhitungkan nilai realisasi tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan untuk dijual kembali.
(4) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian pembina sektor dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
