PMK
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Pasal 19
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
- Saat Mulai Beroperasi Komersial;
- Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
- ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan/atau
- Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
