Pasal 16
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial.
(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi:
- daftar realisasi Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letak; dan
- dokumen yang berkaitan dengan:
- transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau
- hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
(4) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
Paragraf 7 Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
