Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Paragraf 6 Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
