Pasal 14
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan
persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan melalui Sistem OSS.
