PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 9
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
disampaikan PPK kepada KPA.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPN untuk mengetahui kebenaran setoran PPN.
(3) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan
konfirmasi setoran penerimaan negara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
