PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 10
(1) Selain melakukan konfirmasi kebenaran setoran PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPA dapat melakukan konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d serta kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal KPA belum meyakini kebenaran faktur pajak serta Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
