Pasal 11
(1) Konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak terdaftar.
(2) Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- nomor pokok wajib pajak;
- nilai kontrak; dan
- jenis pekerjaan.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban atas
permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
permohonan konfirmasi diterima secara lengkap.
(5) Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi.
(6) Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keterangan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dituangkan dalam surat permohonan konfirmasi yang disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
