Pasal 12
(1) Konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh KPA melalui formulir permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri Pemberitahuan Impor Barang dan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap.
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
