Pasal 13
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi
atas permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh KPA.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian PPN.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan
Pasal 12, permohonan penggantian PPN tidak sesuai, KPA
mengembalikan permohonan penggantian PPN.
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
