PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 14
(1) Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, PPK menerbitkan SPP penggantian PPN untuk
disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan dokumen:
- SKP2K;
- surat permohonan penggantian PPN serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
- surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
Bagian Ketiga Penerbitan Surat Perintah Membayar
