Pasal 15
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian PPN
beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Pengujian atas SPP penggantian PPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPSPM dapat:
- menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN; atau
- menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN.
(4) Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM
penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian PPN disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
- SKP2K; dan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
(5) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan
menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung kepada PPK.
