PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan
timbulnya hak tagih penggantian PPN bagi para pihak.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen;
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian PPN;
- menguji kebenaran penghitungan penggantian PPN; dan
- menguji kebenaran setoran PPN yang telah masuk ke kas negara.
