Pasal 7
(1) Untuk penggantian PPN yang telah disetor, pihak yang
dapat memperoleh penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan penggantian PPN kepada KPA.
(2) Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- jumlah pembayaran PPN yang dimohonkan penggantian; dan
- jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimohonkan penggantian PPN.
(3) Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- bukti pembayaran PPN impor atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b;
- fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- faktur pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal impor oleh Pengusaha; dan
- surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan.
(4) Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025.
(5) Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan
bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
