PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 4
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk dan
menetapkan KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE.
