PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 5
(1) Penggantian PPN dapat diberikan untuk pelaksanaan
kegiatan yang dibiayai dari Hibah UAE.
(2) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi:
- Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan
- pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan.
(3) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan sepanjang:
- faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;
- tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- PPN impor yang telah dilakukan penyetoran tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Penggantian kepada Areem Plus for Management
Consultancies Co.L.L.C sebagaimana pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak tersebut kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.
