PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 3
Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.