PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 2
(1) Mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain pada
Hibah UAE meliputi:
- mekanisme penggantian PPN; dan
- mekanisme penggantian biaya lain-lain, kepada pihak yang telah membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Hibah UAE.
(3) Pelaksanaan Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpedoman pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperlakukan sebagai perjanjian hibah sesuai dengan
nomor register hibah 2DUDQADA.
