PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 28
(1) KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM
penggantian biaya lain-lain yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian biaya lain-lain yang memenuhi kriteria pengujian.
(2) Tata cara pengujian SPM penggantian biaya lain-lain dan
penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian biaya lain-lain.
