Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2025
TENTANG
MEKANISME PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN BIAYA LAIN-LAIN PADA HIBAH RUMAH SAKIT
KARDIOLOGI EMIRAT-INDONESIA
A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PIHAK PEMOHON YANG
MENYATAKAN BAHWA ATAS PPN YANG DIMINTAKAN PENGGANTIAN
TIDAK DIKREDITKAN/TIDAK AKAN DIKREDITKAN DAN TIDAK
DIBIAYAKAN/TIDAK AKAN DIBIAYAKAN
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN SEHUBUNGAN DENGAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIMINTAKAN PENGGANTIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................... (1)
NPWP/NIK : ............................... (2)
Alamat : ............................... (3)
selaku Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas Wajib Pajak: Nama : ............................... (4)
NPWP/NIK : ............................... (5)
Alamat : ............................... (6)
menyatakan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan penggantian sehubungan dengan pelaksanaan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (7) Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, yang tercantum dalam dokumen:
No. Nomor Tanggal Pemberitahuan Impor Barang Pemberitahuan Impor Barang
(8) (9)
- dst.
merupakan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat
(3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Apabila saya melanggar, saya bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagai kelengkapan permohonan penggantian Pajak Pertambahan Nilai terkait.
............................. (10) Tanggal …………... (11) Yang membuat pernyataan,
............................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN PIHAK PEMOHON
YANG MENYATAKAN BAHWA ATAS PPN YANG DIMINTAKAN PENGGANTIAN
TIDAK DIKREDITKAN/TIDAK AKAN DIKREDITKAN DAN TIDAK
DIBIAYAKAN/TIDAK AKAN DIBIAYAKAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama pihak yang membuat pernyataan Nomor (2) : Diisi dengan NPWP/NIK pihak yang membuat pernyataan Nomor (3) : Diisi dengan alamat pihak yang membuat pernyataan Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Nomor (5) : Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajak Nomor (6) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak Nomor (7) : Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan terkait Nomor (8) : Diisi dengan Nomor Pemberitahuan Impor Barang terkait Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang terkait Nomor (10) : Diisi dengan tempat pembuatan surat pernyataan Nomor (11) : Diisi dengan tanggal pembuatan surat pernyataan Nomor (12) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pihak yang membuat pernyataan
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK KEPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TERDAFTAR
KOP SURAT KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMOHONAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, dengan ini kami mohon bantuan Kepala KPP … untuk memberikan konfirmasi Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP): nama PKP : (1)
NPWP : (2)
alamat : (3)
Faktur Pajak yang dikonfirmasi yaitu:
NO. NOMOR TANGGAL JUMLAH JAWABAN PERMINTAAN KONFIRMASI PENJELASAN
FAKTUR FAKTUR PPN (A/B/C/D/E/F)
- (4) (5) (6) (7) (8)
- dst.
Jawaban Permintaan Konfirmasi diisi sebagai berikut. A. Ada dan sesuai. B. Ada tapi tidak sama nilainya. C. Ada tapi nama pembeli bukan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. D. Ada tapi tidak sama dengan tanggal dan/atau kode seri FP. E. Tidak ada (FP belum dilaporkan dan sudah diterbitkan SKPKB/SKPKBT). F. Lain-lain (jelaskan).
Yang memberi konfirmasi, Yang meminta konfirmasi, Tanggal …………………………(9) Tanggal…………………………(10)
…………………………………...(11) …………………………………. (12)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERMOHONAN KONFIRMASI
KEBENARAN FAKTUR PAJAK ATAS PERMOHONAN KEPADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK TEMPAT PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENERBITKAN
FAKTUR PAJAK TERDAFTAR
Nomor (1) : Diisi dengan nama PKP Nomor (2) : Diisi dengan NPWP PKP Nomor (3) : Diisi dengan alamat PKP Nomor (4) : Diisi dengan nomor Faktur Pajak Nomor (5) : Diisi dengan tanggal Faktur Pajak Nomor (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor (7) : Diisi dengan jawaban konfirmasi Nomor (8) : Diisi dengan penjelasan yang disampaikan Nomor (9) : Diisi dengan tanggal pemberian konfirmasi Nomor (10) : Diisi dengan tanggal permintaan konfirmasi Nomor (11) : Diisi dengan nama dan tanda tangan yang memberikan konfirmasi Nomor (12) : Diisi dengan nama dan tanda tangan yang meminta konfirmasi Keterangan:
Kolom (4) sampai dengan : diisi oleh pihak yang meminta konfirmasi kolom (6) kepada KPP Kolom (7) dan kolom (8) : diisi oleh KPP sesuai data yang dimiliki KPP pada saat konfirmasi ini dijawab
C. CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN KONFIRMASI
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) DAN SURAT PERSETUJUAN
PENGELUARAN BARANG (SPPB) KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN
UTAMA/KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TEMPAT PEMASUKAN BARANG
FORMULIR PERMOHONAN KONFIRMASI PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG (PIB) DAN SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
(SPPB) PADA KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA/KEPALA KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TEMPAT
PEMASUKAN BARANG
Nama Importir : ……….(1) Alamat : ……….(2) Importir NPWP Importir : ……….(3)
HASIL NO. ITEM DATA KETERANGAN
KONFIRMASI
- Pemberitahuan Impor Barang Nomor ……….(4) (10) (11) Pengajuan Tanggal ……….(5) Pengajuan Nomor ……….(6) Pendaftaran Tanggal ……….(7) Pendaftaran
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor ……….(8) (12) (13) Tanggal ……….(9)
Ditetapkan di ……….(14) Pada tanggal……….(15) Kepala KPU/KPPBC, KPA Satker,
(Nama) ……….(16) (Nama) ……….(18)
NIP ……….(17) NIP ……….(19)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT FORMULIR PERMOHONAN KONFIRMASI
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) DAN SURAT PERSETUJUAN
PENGELUARAN BARANG (SPPB) PADA KEPALA KANTOR PELAYANAN
UTAMA/KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TEMPAT PEMASUKAN BARANG
Nomor (1) : Diisi dengan nama importir Nomor (2) : Diisi dengan alamat importir Nomor (3) : Diisi dengan NPWP importir Nomor (4) : Diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Nomor (5) : Diisi dengan tanggal pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Nomor (6) : Diisi dengan nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor (7) : Diisi dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang Nomor (8) : Diisi dengan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor (10) : Diisi dengan jawaban konfirmasi terkait PIB Nomor (11) : Diisi dengan keterangan yang disampaikan terkait PIB Nomor (12) : Diisi dengan jawaban konfirmasi terkait SPPB Nomor (13) : Diisi dengan keterangan yang disampaikan terkait SPPB Nomor (14) : Diisi dengan kota penetapan Nomor (15) : Diisi dengan tanggal penetapan Nomor (16) : Diisi dengan nama Kepala KPU/KPPBC Nomor (17) : Diisi dengan NIP Kepala KPU/KPPBC Nomor (18) : Diisi dengan nama KPA Satker Nomor (19) : Diisi dengan NIP KPA Satker
Keterangan:
Kolom (10) dan kolom (11) : Diisi oleh KPU/KPPBC sesuai data terkait PIB yang dimiliki KPU/KPPBC pada saat konfirmasi ini dijawab Kolom (12) dan kolom (13) : Diisi oleh KPU/KPPBC sesuai data terkait SPPB yang dimiliki KPU/KPPBC pada saat konfirmasi ini dijawab
D. CONTOH FORMAT SURAT KETETAPAN PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK
DAN/ATAU KEPABEANAN (SKP2K)
KOP SURAT KEMENTERIAN KESEHATAN
KETETAPAN KPA……….(1)
NOMOR……….(2)
TENTANG
PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
Membaca : 1. Konfirmasi setoran pajak/setoran pabean, cukai dan pajak dari KPPN……….(3) nomor……….(4) tanggal……….(5)
- Hasil konfirmasi faktur pajak dari KPP……….(6) nomor surat pengantar……….(7) tanggal……….(8)
- Hasil konfirmasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari KPU/KPPBC……….(9) nomor surat pengantar……….(10) tanggal……….(11)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor………. Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain- Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, ditetapkan pemberian penggantian PPN sebagai berikut:
Jumlah Uang : (12) Yang Berhak Menerima : (13) Nomor Rekening : (14) Atas Beban : DIPA Satker……….(15) nomor……….(16) tanggal……….(17) Sumber Dana : Rupiah Murni Pencairan Dana : (18) dilakukan Melalui KPPN
Ditetapkan di……….(19) Pada tanggal……….(20) KPA Satker
(Nama) ……….(21)
(NIP)……….(22)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT KETETAPAN PENGGANTIAN DI
BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN (SKP2K)
Nomor (1) : Diisi dengan nama satuan kerja Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat ketetapan Nomor (3) : Diisi dengan nama KPPN pelaksana konfirmasi setoran pajak/setoran pabean, cukai dan pajak Nomor (4) : Diisi dengan nomor surat konfirmasi setoran Nomor (5) : Diisi dengan tanggal surat konfirmasi setoran Nomor (6) : Diisi dengan nama KPP pelaksana konfirmasi faktur pajak Nomor (7) : Diisi dengan nomor surat pengantar hasil konfirmasi faktur pajak Nomor (8) : Diisi dengan tanggal surat pengantar hasil konfirmasi faktur pajak Nomor (9) : Diisi dengan nama KPU/KPPBC pelaksana konfirmasi PIB dan SPPB Nomor (10) : Diisi dengan nomor surat pengantar hasil konfirmasi PIB dan SPPB Nomor (11) : Diisi dengan tanggal surat pengantar hasil konfirmasi PIB dan SPPB Nomor (12) : Diisi dengan nominal besaran penggantian PPN Nomor (13) : Diisi dengan pihak pemohon yang ditetapkan memperoleh penggantian PPN Nomor (14) : Diisi dengan nomor rekening pihak pemohon yang ditetapkan memperoleh penggantian PPN Nomor (15) : Diisi dengan nama satuan kerja Nomor (16) : Diisi dengan nomor DIPA Nomor (17) : Diisi dengan tanggal DIPA Nomor (18) : Diisi dengan KPPN mitra satuan kerja selaku KPPN pembayar Nomor (19) : Diisi dengan kota penetapan Nomor (20) : Diisi dengan tanggal penetapan Nomor (21) : Diisi dengan nama KPA Satker Nomor (22) : Diisi dengan NIP KPA Satker
E. CONTOH FORMAT DAFTAR PIHAK YANG MENERIMA PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
KOP SURAT KEMENTERIAN KESEHATAN
DAFTAR PIHAK YANG MENERIMA PENGGANTIAN PPN DALAM KEGIATAN HIBAH
RUMAH SAKIT KARDIOLOGI EMIRAT-INDONESIA
NO. NAMA ALAMAT NPWP/NIK NOMOR TANGGAL PEKERJAAN NILAI NOMOR FAKTUR TANGGAL FAKTUR NOMOR
KONTRAK/ KONTRAK/ YANG KONTRAK PAJAK/PEMBERITAHUAN PAJAK/ REKENING
DOKUMEN DOKUMEN DIKONTRAKKAN IMPOR BARANG PEMBERITAHUAN
SEJENIS SEJENIS IMPOR BARANG
- (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
- dst.
Ditetapkan di ………….. (11) Pada tanggal …………… (12)
KPA ……………… (13)
……………… (14)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT
DAFTAR PIHAK YANG MENERIMA PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Nomor (1) : Diisi dengan nama pihak yang menerima penggantian PPN sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (2) : Diisi dengan alamat pihak yang menerima penggantian PPN sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (3) : Diisi dengan NPWP/NIK pihak yang menerima penggantian PPN sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (4) : Diisi dengan nomor kontrak/dokumen sejenis yang terkait, sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (5) : Diisi dengan tanggal kontrak/dokumen sejenis yang terkait, sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (6) : Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (7) : Diisi dengan nilai kontrak sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (8) : Diisi dengan nomor Faktur Pajak/Pemberitahuan Impor Barang terkait, sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Faktur Pajak/Pemberitahuan Impor Barang terkait, sehubungan dengan kegiatan Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia Nomor (10) : Diisi dengan nomor rekening Nomor (11) : Diisi dengan tempat pembuatan dokumen Nomor (12) : Diisi dengan tanggal pembuatan dokumen Nomor (13) : Diisi dengan detail Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor (14) : Diisi dengan nama dan tanda tangan KPA
F. CONTOH FORMAT SURAT KETETAPAN PENGGANTIAN BIAYA LAIN-LAIN
(SKPBL)
KOP SURAT KEMENTERIAN KESEHATAN
KETETAPAN KPA……….(1)
NOMOR……….(2)
TENTANG
PENGGANTIAN BIAYA LAIN-LAIN
Membaca : 1. Hasil konfirmasi BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses air bersih……….(3) nomor……….(4) tanggal……….(5)
- Hasil konfirmasi BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses listrik……….(6) nomor……….(7) tanggal……….(8)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor………. tahun………. tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain- Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, ditetapkan pemberian penggantian biaya lain-lain berupa……….(9) sebagai berikut:
Jumlah Uang : (10) Yang Berhak Menerima : (11) Nomor Rekening : (12) Atas Beban : DIPA Satker……….(13) nomor………. (14) tanggal……….(15) Sumber Dana : Rupiah Murni Pencairan Dana : (16) dilakukan Melalui KPPN
Ditetapkan di……….(17) Pada tanggal……….(18) KPA Satker
(Nama) ……….(19)
(NIP) ……….(20)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT KETETAPAN
PENGGANTIAN BIAYA LAIN-LAIN (SKPBL)
Nomor (1) : Diisi dengan nama satuan kerja Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat ketetapan Nomor (3) : Diisi dengan nama BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses air bersih Nomor (4) : Diisi dengan nomor surat hasil konfirmasi BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses air bersih Nomor (5) : Diisi dengan tanggal surat hasil konfirmasi BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses air bersih Nomor (6) : Diisi dengan nama BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses listrik Nomor (7) : Diisi dengan nomor surat hasil konfirmasi BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses listrik Nomor (8) : Diisi dengan tanggal surat hasil konfirmasi BUMN/BUMD/Badan Usaha penyedia akses listrik Nomor (9) : Diisi dengan jenis penggantian biaya lain-lain Nomor (10) : Diisi dengan nominal besaran penggantian biaya lain-lain Nomor (11) : Diisi dengan pihak pemohon yang ditetapkan memperoleh penggantian biaya lain-lain Nomor (12) : Diisi dengan nomor rekening pihak pemohon yang ditetapkan memperoleh penggantian biaya lain-lain Nomor (13) : Diisi dengan nama satuan kerja Nomor (14) : Diisi dengan nomor DIPA Nomor (15) : Diisi dengan tanggal DIPA Nomor (16) : Diisi dengan KPPN mitra satuan kerja selaku KPPN pembayar Nomor (17) : Diisi dengan kota penetapan Nomor (18) : Diisi dengan tanggal penetapan Nomor (19) : Diisi dengan nama KPA Satker Nomor (20) : Diisi dengan NIP KPA Satker
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
