PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 21
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 20, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan
timbulnya hak tagih penggantian biaya lain-lain bagi pihak yang melakukan pembayaran.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen.
- menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian pembayaran biaya lain-lain;
- menguji kebenaran perhitungan penggantian pembayaran biaya lain-lain; dan
- menguji kebenaran pembayaran biaya lain-lain ke badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
