PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 20
(1) Untuk memperoleh penggantian biaya lain-lain yang telah
dilakukan pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) mengajukan permohonan penggantian biaya lain-lain
kepada KPA.
(2) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor rekening bank;
- nomor dan tanggal kontrak/perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- jumlah pembayaran biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
- jenis biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian; dan
- nomor dan tanggal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
(3) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- kontrak pihak pemohon dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung;
- surat pernyataan bahwa Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pemohon tidak menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi;
- bukti kontrak/perjanjian antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/bahan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
- bukti pembayaran; dan
- faktur pajak.
(4) Permohonan penggantian biaya lain-lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025.
