Pasal 19
(1) Penggantian biaya lain-lain dapat diberikan untuk
pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung yang dibiayai dari Hibah UAE.
(2) Penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan:
- telah berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C atas pembangunan gedung; dan
- telah melaksanakan pembayaran pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
tidak mengatur kewajiban Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C dan pihak yang telah melakukan pembayaran untuk menanggung biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi.
(4) Biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik di lokasi konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
(5) Biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk apabila terdapat PPN di dalamnya.
(6) Penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dan tidak berulang atau bertambah.
Bagian Kedua Pembuatan Komitmen dan Penyelesaian Tagihan
