PMK
MEKANISME PENGGANTIAN
Pasal 18
(1) KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima
penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan.
(2) Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
